Polair Gelar Sosialiasi di Desa Rawajaya

Tobelo-Pihak kepolisian terus melakukan pendekatan dengan masyarakat, lewat beberapa program yang di jalankan, khususnya masyarakat pesisir. Seperti yang dilaksanakan Sat Pol Air Polres Halut, Rabu (2/5), menggelar Sosialisasi Program Quick Wings Giat VI.

Kegiatan yang bertempat di kantor Desa Rawajaya, Kec. Tobelo ini di hadiri pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Kab. Halut, perangkat desa, pemuda dari Komunitas Pemuda Rawajaya Pantai (KPRP) dan masyarakat.

Kasat Pol Air, IPTU.  M. Iqbal Basahona dalam kesempatan itu mengatakan program ini dilaksanakan perbulan, dengan menggandeng instansi terkait, intinya ini tugas rutin kepolisian untuk lebih mendekatkan polisi dan masyarakat khususnya para nelayan. Sosialisasi kali ini, dirinya menggandeng Dinas Perhubungan Kab. Halut, katanya".

Sementara, Kabid Pengembangan Keselamatan Dishub Halut, J. Deni Tonoro, saat memberikan materi tentang mekanisme pengurusan administrasi kapal untuk nelayan kecil, mengatakan ada 5 landasan normatif yang perlu diketahui oleh nelayan, diantaranya peraturan daerah Kab. Halmahera Utara no.1 tahun 2017 tentang penetapan retribusi Sertifikasi  dan Pas Kecil. Jika tidak ada landasan normatif ini, maka pengurusan Pas Kecil dianggap pungli, jelasnya".

Wewenang Dishub, hanya menerbitkan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk nelayan kecil yg memiliki kapal ukuran di bawah 7GT, lebih dari itu adalah wewenang KUPT. Setelah nelayan sudah memegang sertifikat kesempurnaan maka segala perlengkapan kapal juga harus dilengkapi, lanjutnya".

Dirinya meminta ketika akan berencana membuat kapal datanya harus jelas. Sebab ada dua model pembangunan kapal yang sering ditemukan di lapangan, yakni kapal yang dibangun berdasarkan desain yang betul-betul prosedural dan yang dibangun bersifat fungsional atau sesuai pengalaman. Sebenarnya ada 3 barometer dalam mendesain kapal yang harus diperhatikan, berapa kecepatan, berapa penumpang dan berlayar di wilayah mana.

Akan tetapi jika ada kapal yang setelah dibangun tapi gambarnya belum ada maka bisa berkoordinasi dengan pihak Syahbandar, supaya mereka akan membantu membuat daftar ukur, kemudian dikirim ke pusat untuk ditetapkan ukurannya, selanjutnya akan dibuat surat ukur, agar surat-suratnya bisa diterbitkan, tuturnya".

Terkait biaya administrasi semua sudah diatur dalam Perda, maka kedepan dirinya meminta para kades harus punya data nelayan yang punya kapal. Hal ini untuk menggambarkan potret perekonomian di desa, dan bisa didapatkan total investasi di desa untuk membantu PAD.

Sebab sertifikat kesempurnaan ini masa berlakunya hanya 3 bulan, sengaja dipersingkat karena ini terkait keselamatan sehingga tiap bulan bisa dikontrol. Selanjutnya kapal dari luar Tobelo yang beroperasi di sini juga bisa mengurus/memperpanjang surat tersebut di sini, selama Pas Kecil nya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, tutupnya".

Sosialisasi ini dirangkaikan dengan pembagian kartu PKH dari Dinas Sosial Kab. Halut, kepada beberapa KK tambahan di Desa Rawajaya.(humas)

Komentar